Apel Bersama Seluruh Perkumpulan Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Memperingati Hari Santri Nasional 2024
Tepat hari ini 22 Oktober 2024 Seluruh Perkumpulan Pondok Pesantren Ihyaul Ulum melaksanakan Apel Bersama dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Seluruh warga Pondok Pesantren Ihyaul Ulum baik itu siswa-siswi, guru, dan tenaga kependidikan semuanya hikmat mengikuti Apel Bersama tersebut. Upacara Apel Bersama tersebut dilaksanakan di Lapangan MTs Ihyaul Ulum Dukun.
Petugas upacara pada Apel Bersama ini berasal dari gabungan siswa-siswi terbaik pada tiap Lembaga. Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI). Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah KH Afif Ma’shum selaku Pemangku Pondok Pesantren Ihyaul ulum.
Beliau beramanat menceritakan tentang perjuangan para ulama dalam mempertahankan NKRI. Serta menjelaskan makna kata santri. Menurut beliau kata santri berasal dari serapan Bahasa Inggris, yaitu Sun bermakna matahari dan Three bermakna tiga atau bisa disimpulkan menjadi tiga matahari. Matahari adalah simbol energi tanpa batas yang memberikan kehidupan bagi alam. Setiap santri harus memiliki tiga matahari dalam kehidupanya. “Tiga matahari itu adalah Iman, Islam dan Ihsan,” ucap KH Afif Ma’shum.
Peserta Upacara Apel Bersama cukup hikmat dalam mengikuti tiap rangkaian kegiatan upacara. Sejak pagi seluruh santri Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Dukun Gresik, mulai tingkat RA sampai Perguruan Tinggi sudah memadati lapangan upacara. Mengenakan busana muslim seperti baju koko, sarung, dan jubah khas anak pesantren.
Sejarah Hari Santri menurut Zayadi dan Suwendi pada buku Detik-Detik Penetapan Hari Santri (2021), penetapan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober merujuk pada kondisi dan latar belakang historis dari peran santri dan ulama di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.
Pada mulanya, seorang ulama bernama Hasyim Asy’ari atau KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai “Resolusi Jihad” pada 22 Oktober 1945. Fatwa ini menetapkan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.
Melalui Resolusi Jihad, ulama dan santri dari berbagai pesantren bersatu untuk melawan kolonialisme. Salah satu bentuk perjuangan mereka adalah terbentuknya laskar atau pasukan pembela tanah air.
Sejarah mencatat bahwa peran pesantren sebenarnya telah dimulai sejak era pra-revolusi, yakni ketika banyak dari kiai yang memimpin pergerakan dan peperangan melawan penjajah, seperti Kiai Mojo dalam Perang Diponegoro hingga Kiai Abbas dalam Perang 10 November.
Akhirnya Hari Santri diperingati setiap tahun di Indonesia pada tanggal 22 Oktober. Hari Santri Nasional diperingati sejak ditetapkannya pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dan hari ini bukan termasuk hari libur nasional.
