TATA TERTIB PESERTA AKGTK

  • Berpakaian dan berperilaku sopan selama mengikuti Asesmen Kompetensi.
  • Menitipkan HP/Smartphone ke Panitia dan tidak dibawa ke tempat duduk.
  • Memasuki ruang asesmen hanya diperkenankan membawa kartu peserta dan identitas sah lain yang berfoto (KTP/SIM/Paspor).
  • Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
  • Meninggalkan ruang asesmen setelah Logout.
  • Meletakkan semua barang bawaan di tempat penitipan barang di tempat asesmen kecuali kartu peserta dan tanda pengenal (KTP/SIM dll)

LARANGAN PESERTA AKGTK

  • Mengikuti Asesmen Kompetensi sebanyak lebih dari 1 (satu) posisi/mata pelajaran/kelas.
  • Keluar ruang Asesmen Kompetensi selama penyelenggaraan Asesmen Kompetensi berlangsung kecuali untuk kepentingan mendesak dan atas izin pengawas ruang Asesmen Kompetensi.
  • Membuka naskah asesmen sebelum diberikan tanda Asesmen Kompetensi dimulai.
  • Bekerjasama pada waktu mengerjakan/menyelesaikan soal-soal Asesmen Komptensi.
  • Mengerjakan soal Asesmen Kompetensi di luar tempat dan jam yang telah ditentukan.
  • Menyalin, memfoto dan menyebarluaskan naskah Asesmen Komptensi.
  • Merokok, makan, dan minum di ruang Asesmen Komptensi.
  • Berbuat gaduh di ruang Asesmen Komptensi.
  • Menyuruh orang lain untuk mengerjakan Asesmen Komptensi.

SANKSI PESERTA AKGTK

  • Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang.
  • Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang Asesmen Komptensi mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti Asesmen Komptensi dan dibuatkan berita acara.
  • Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan tidak diperkenankan mengikuti Asesmen Komptensi.
  • Peserta yang tidak dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tanggal yang ditentukan, tidak ada Asesmen Komptensi susulan dan peserta dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tahun berikutnya.
  • Peserta yang tidak mengikuti Asesmen Komptensi tanpa alasan yang
    dibenarkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.